<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penerapan Akad Wakalah Dalam Pembiayaan Murabahah Pada BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) Di Gunung Kidul

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah dan status kepemilikan barang dalam akad pembiayaan murabahah dengan objek sepeda motor pada BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS)

di Gunung Kidul. Sebagaimana diatur dalam Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN- MUI/IV/2000 tentang Murabahah telah mengatur kewajiban bank syariah untuk

memiliki barang keperluan nasabah dalam pembiayaan murabahah. Metode penelitian ini meliputi metode penelitian yuridis normatif. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Perundang-Undangan (statute approach). Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa penerapan akad wakalah dalam pembiayaan murabahah jual-beli sepeda motor tidak sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah. BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) di Gunung Kidul seharusnya membeli barang dari pihak ketiga dan selanjutnya menjual kembali sepeda motor tersebut kepada nasabah. praktiknya BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) di Gunung Kidul memberikan uang secara cash kepada nasabah lalu memberi kuasa untuk mencari sendiri barang yang diinginkan oleh nasabah, sehingga BMT Bina Ummat Sejahtera (BUS) di Gunung Kidul diindentifikasikan riba karena dalam pembiayaan murabahah hanya sebagai pemberi modal saja bukan sebagai penjual/pemilik dari objek sepeda motor tersebut. Selain itu status kepemilikan sepeda motor pada pembiayaan murabahah dengan menggunakan akad wakalah menjadi kepemilikan nasabah, karena nasabah yang melakukan jual-beli langsung pada pihak ke-tiga. Kepemilikan objek tersebut menimbulkan permasalahan yuridis karena tidak sesuai regulasi dan ketentuan murabahah yang menimbulkan konsekuensi hukum berupa fasakh (batal), sehingga proses pembiayaan murabahah menjadi gharar/al ma’dum (tidak jelas) dan menyebabkan akad tersebut menjadi fasid (cacat).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By