<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Yogyakarta

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekerasan seksual terhadap anak di Daerah Istimewa Yogyakarta yang masih marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada korban guna mencegah korban menjadi pelaku di masa depan. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini meliputi bagaimana bentuk pelaksanaan perlindungan hukum bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta oleh LPSK Perwakilan Yogyakarta serta apa saja hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang diperoleh melalui pendekatan sosiologi hukum atau analisis empiris dengan menguji dan mengkritik penerapan hukum formal di masyarakat dari hasil wawancara serta didukung dengan data sekunder yang di dapat dari bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa korban anak tindak pidana kekerasan seksual mendapatkan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Yogyakarta melalui tujuh pelaksanaan perlindungan dan empat program pendukung. Meskipun demikian, masih terdapat kendala dari beberapa faktor, seperti faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By