Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Daerah Istimewa Yogyakarta oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan Yogyakarta
Loading...
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
Universitas Islam Indonesia
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekerasan seksual terhadap anak di Daerah
Istimewa Yogyakarta yang masih marak terjadi di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) adalah lembaga yang bertugas
dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada korban
guna mencegah korban menjadi pelaku di masa depan. Permasalahan yang dikaji
dalam penelitian ini meliputi bagaimana bentuk pelaksanaan perlindungan hukum
bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual di wilayah Daerah Istimewa
Yogyakarta oleh LPSK Perwakilan Yogyakarta serta apa saja hambatan yang
dihadapi dalam pelaksanaannya. Metode penelitian yang digunakan adalah
penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif, yang diperoleh melalui
pendekatan sosiologi hukum atau analisis empiris dengan menguji dan mengkritik
penerapan hukum formal di masyarakat dari hasil wawancara serta didukung
dengan data sekunder yang di dapat dari bahan hukum. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa korban anak tindak pidana kekerasan seksual mendapatkan
perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Perwakilan
Yogyakarta melalui tujuh pelaksanaan perlindungan dan empat program
pendukung. Meskipun demikian, masih terdapat kendala dari beberapa faktor,
seperti faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana, faktor masyarakat, dan
faktor kebudayaan.