<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Model dan Implementasi Pendistribusian Zakat Mal (Studi Komparasi Antara LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DIY Tahun 2019-2023)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Authors

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Zakat memiliki potensi yang besar dalam mengentaskan kemiskinan jika dikelola dengan baik melalui lembaga zakat. Dua organisasi besar Islam di Indonesia yang memiliki pengaruh luas terhadap masyarakat yaitu Muhammadiyah melalui LAZISMUnya dan Nahdlatul Ulama melalui LAZISNUnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkomparasikan model pendistribusian zakat mal di LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DIY tahun 2019- 2023. kemudian menemukan argumen model dalam pendistribusian zakat mal di LAZISMU dan LAZISNU Provinsi DIY. LAZISMU cenderung menerapkan model pendistribusian zakat yang terstruktur dan profesional, berfokus pada program pemberdayaan berkelanjutan untuk mencapai kemandirian mustahik. Zakat dipandang sebagai investasi sosial jangka panjang, bukan sekadar bantuan konsumtif. Efisiensi, transparansi, dan sinergi dengan berbagai pihak menjadi prioritas untuk memperluas dampak positif. Sedangkan LAZISNU mengutamakan model pendistribusian zakat yang fleksibel, inklusif, dan berakar pada tradisi lokal, dengan fokus pada bantuan konsumtif yang segera dibutuhkan, terutama di kalangan akar rumput. Pendekatan ini didasarkan pada gotong royong, kepedulian sosial, dan pemeliharaan solidaritas. Jaringan komunitas yang kuat, termasuk pesantren dan masjid, serta nilai-nilai spiritual dan keterlibatan ulama, menjadi ciri khas LAZISNU. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi, observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persamaannya terletak pada sasaran dan bentuk model pendistribusian, sedangkan perbedaannya pada metode ijtihad dan mekanisme pendistribusian. Dapat disimpulkan setiap lembaga memiliki cara tersendiri dalam mendistribusikan zakat mal kepada mustahik. Kedua lembaga memiliki metode ijtihad yang berbeda. LAZISMU menggunakan metode ijtihad Bayāni, Qiyāsi dan Istiṣlāhi. Namun atas desakan tokoh Muhammadiyah dikembangkan lagi kedalam tiga metode ijtihad yakni Bayāni, Burhāni dan Irfāni, sedangkan LAZISNU menggunakan metode ijtihad Qauli, Ilhāqi dan Manhāji.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By