<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implementasi Tugas dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten Dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

Penelitian ini berjudul “Implementasi Tugas Dan Wewenang Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten Dalam Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima”. Penelitian ini berawal dari asumsi penulis meyakini bahwa adanya masalah atau penindakan hukum yang kurang tepat terkait masalah Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Klaten. Kabupaten Klaten merupakan salah satu daerah yang memiliki jalan nasional baik itu yang berada di Kabupaten Klaten, dengan demikian menjadi suatu tempat yang srategis untuk menjajakan dagangannya dengan cara pedagang kaki lima, akan tetapi seringkali dijumpai adanya banyak pelanggaran terkait waktu usaha dan lokasi berdagangnya yang mana malah membuat pemandangan yang kurang bagus di jalan-jalan Kabupaten Klaten khususnya. Oleh karena itu, perlu adanya penataan dan juga penindakan hukum oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klatem selaku Penegak Perda Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Klaten tersebut sesuai dengan Peraturan Daeraha Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis normative dan yuridis sosiologis, yaitu melakukan kajian hukum dengan penelitian berdasar pada pendekatan dari ketentuan hukum yang berlaku dan sudut pandang hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil dari penelitin ini didapatkan bahwa faktor yang menjadi penghambat penindakan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 adalah karena keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki Satuan Polisi Pamong Praja Kab Klaten dalam penegakan Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, kurangnya kerjasama dengan instansi lain dan juga masih kurangnya SDM Satuan Polisi Pamong Praja Kab Klaten, ditambah dengan kurangnya anggaran untuk kegiatan patrol rutin dan kurannya anggota PPNS. Kata Kunci : Pedagang Kaki Lima, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Klaten, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima