Peran Dan Kedudukan Staf Khusus Presiden dalam Penyelenggaraan Kekuasaan Pemerintahan
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Presiden merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Wakil Presiden dan Kementerian Negara sebagaimana diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945. Namun, dalam perkembangannya Presiden juga dibantu oleh lembaga negara yang tidak diatur di dalam UUD NRI Tahun 1945, salah satunya adalah Staf Khusus Presiden. Staf Khusus Presiden diatur melalui Peraturan Presiden. Peran dan kedudukan serta tugas Staf Khusus Presiden tidak disebutkan di dalam regulasi. Penelitian ini mengangkat permasalahan terkait peran dan kedudukan Staf Khusus Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan serta konsep penataan Staf Khusus Presiden kedepan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang – undangan dan konseptual dengan teknik teknik pengumpulan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menyatakan bahwa evaluasi terhadap Staf Khusus Presiden yaitu terkait regulasi, bidang – bidang Staf Khusus Presiden yang tumpang tindih dengan Kementerian Negara dan LPNK, pertanggungjawaban Staf Khusus Presiden yang terbagi kepada Sekretaris Kabinet dan Presiden, dan SDM Staf Khusus Presiden yang tidak memiliki kualifikasi sehingga bergantung pada pertimbangan politik Presiden. Namun, Staf Khusus Presiden tetap dipertahankan eksistensinya dengan melakukan penataan regulasi, tugas yang terbatas pada isu strategis, pertanggungjawaban Staf Khusus Presiden tidak terbagi, dan kualifikasi Staf Khusus Presiden yang menjadikan keahlian dan pengalaman sebagai tolak ukur.