<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Eksekusi Putusan Hakim yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Terkait Pidana Penjara terhadap Tindak Pidana Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Eksekusi putusan perkara tindak pidana korupsi akan memberikan kepastian hukum terhadap status dari terdakwa agar segera menjalani statusnya sebagai terpidana dan mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan. Namun dalam praktiknya terdapat kendala saat melakukan eksekusi terkait pidana penjara terhadap terdakwa yang dimana jika eksekusi tersebut tidak segera dilakukan maka akan berpengaruh terhadap kepastian hukumnya. Penelitian ini dilatar belakangi karena maraknya kasus tindak pidana korupsi di Daerah Istimewa Yogyakarta dan terdapat kendala dalam eksekusi putusan terkait pidana penjaranya. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini pertama, akibat hukum dari tidak segera dilakukannya eksekusi pidana penjara terhadap terdakwa dan kedua kendala dalam eksekusi putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap terkait pidana penjara. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris yang lebih menitiberatkan terhadap

eksekusi putusan terkait pidana penjara dengan menggunakan pendekatan yuridis- sosiologis. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder

dan tersier, yang didapat dengan melakukan wawancara kepada Jaksa di Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, serta ditambah dengan menelaah dan mengkaji berbagai peraturan serta literatur berkaitan dengan eksekusi pidana penjara akibat tindak pidana korupsi. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukumnya akan berpengaruh terhadap kepastian hukum dan daluwarsa penjalanan pidana jika tidak segera dilakukan eksukusi. Kedua, terdapat dua kendala dalam eksekusi putusan terkait pidana penjara terhadap terdakwa yaitu pertama, terdapat kesalahan dan ketidaksesuaian pada putusan dan kedua, terdakwa kabur atau melarikan diri.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By