<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Tindak Pidana oleh Penderita Demensia menurut Peraturan Perundang-undangan Negara Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini dilaksanakan atas dasar terjadinya sebuah kasus kecelakaan lalu lintas dimana sang pelaku menderita sebuah penyakit jiwa bernama demensia. Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyebutkan bahwa seseorang yang menderita gangguan jiwa tidak dapat diberi pertanggungjawaban atas tindakannya. Penelitian ini berupaya untuk mencari tahu batasan dari definisi gangguan jiwa menurut KUHP dan peraturan perundang-undangan Indonesia, mengetahui mengapa penderita demensia tidak dapat diberi pertanggungjawaban atas tindak pidana, dan bagaimana proses pembuktian penderita demensia di pengadilan. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian normatif yuridis, dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan perkara serupa, dan wawancara dengan responden yang berkompetensi terkait dengan penelitian. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa dasar hukum penderita demensia tidak dapat dipidana terdapat pada KUHP dan UU Nomor 18 Tahun 2014, sedangkan pembuktian dilakukan menggunakan kesaksian ahli dan alat bukti surat berupa hasil tes.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By