<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Sita Marital (Marital Beslag) Sebagai Perlindungan Harta Bersama Di Pengadilan Agama Sleman (Studi Terhadap Putusan Nomor 160/Pdt.G/2018/Pa.Smn)

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Permasalahan harta bersama atau gono-gini merupakan dampak yang timbul akibat adanya perceraian. Konflik harta bersama terjadi karena adanya pencampuran harta selama masa perkawinan, sedangkan baik suami atau isteri masing-masing merasa memiliki kontribusi dan ha katas harta dalam perkawinannya. Untuk melindungi keutuhan pemeliharaan harta bersama agar tidak dapat dipindahtangankan secara sepihak, UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam, dan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama menerangkan adanya sita marital (marital beslag) dalam rangka penyelesaian sengketa terhadap harta bersama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kedudukan sita marital dalam melindungi harta bersama, hasil putusan No. 160/Pdt.G/2018/PA.Smn, dan dasar normatif dari pertimbangan hakim. Penelitian ini merupakan jenis penelitian lapangan dengan obyek berada di Pengadilan Agama Sleman yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-sosiologis dengan mengkaji UU terkait harta bersama dan interaksi dengan panitera Pengadilan Agama Sleman. Sita marital adalah sita jaminan yang dikhusukan untuk perkara sengketa harta bersama yang bertujuan untuk melindungi keutuhan harta bersama agar tidak dipindahtangankan oleh salah satu pihak. Dalam perkara nomor 160/Pdt.G/2018/PA.Smn, hampir seluruh harta bersama dalam perkawinan masih dalam kekuasaan pihak tergugat dan belum pernah diadakan pembagian sejak putusnya perkawinan. Atas gugatan penggugat terhadap harta bersama tersebut, majelis hakim menetapkan sebagai hukum bahwa penggugat dan tergugat berhak atas seperdua bagian dari harta bersama. Dasar normatif pertimbangan dalam putusan tersebut yaitu pasal 35 ayat (1) dan pasal 37 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan pasal 97 Kompilasi Hukum Islam.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By