Eksistensi Hukum Adat dalam Penyelesaian Pelanggaran Aturan di Kampung Naga Desa Neglasari Kecamatan Salawu
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Kampung Naga merupakan suatu daerah yang masih kental akan adat dan budaya yang diwariskan oleh nenek moyang nya, masyarakat di Kampung Naga sangat patuh terhadap aturan yang diterapkan. Mereka sangat patuh terhadap kata falsafah yang diwariskan oleh nenek moyang, masyarakat di Kampung Naga sangat tertib oleh falsafah tersebut karena takut akan ada suatu malapetaka apabila melanggar kepada falsafah tersebut. Peraturan-peraturan di Kampung Naga juga tetap masih mengikuti aturan hukum yang diterapkan oleh Negara, apabila ada tindakan pidana pencurian maka sanksi yang dikenakan adalah hukum nasional yang di buat oleh Negara. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengumpulan data melalui wawancara kepada pengurus kampung naga dan dokumentasi tujuan dari penelitian ini untuk memnginformasikan kepada masyarakat umum bahwa hukum adat masih ada kedudukannya. Hasil dari penelitian ini yang didapatkan adalah, pertama masyarakat sangat patuh terhadap falsafah dari warisan nenek moyang, kedua apabila ada orang yang mengambil yang bukan miliknya dan juga melawan hukum itu tetap diberlakukan menurut pasal 362 KUH Pidana dan 372 KUH Pidana,, dan terakhir dalam pandangan hukum islam apabila terjadi suatu pencurian harus di potong tangan nya.