<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Upaya Terorisme Negara (State Terrorism) Oleh Israel Melalui Pemukim Ilegal Terhadap Warga Palestina di Tepi Barat Tahun 2019-2023

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Aksi teror oleh pemukim ilegal Israel yang terjadi di Tepi Barat pada periode tahun 2019 hingga 2023 masih menjadi permasalahan yang belum dapat diselesaikan. Aksi teror tersebut memberikan dampak terhadap ruang gerak, kehidupan sehari- hari, dan keamanan masyarakat Palestina. Serangkaian aksi teror tersebut berlangsung dalam situasi pendudukan dan budaya impunitas melalui kebijakan otoritas Israel. Penelitian ini berdasarkan pada konsep pemikiran State Terrorism dari Ruth Blakeley yang menekankan empat elemen penting dalam mengidentifikasi berbagai bentuk tindak kekerasan yang dilakukan oleh pemukim ilegal Israel dan otoritas Israel. Keempat elemen yang diuraikan dalam kerangka pemikiran dalam penulisan ini yaitu, Ada tindakan yang dilindungi oleh negara, Tindakan dilakukan oleh aktor atas nama atau bersama negara, Tindakan dimaksudkan untuk menimbulkan ketakutan ekstrem, dan Pemaksaan perubahan perilaku. Pada penelitian ini, penulis menemukan fakta bahwa aksi teror oleh pemukim dan Israel sejalan dengan konsep terorisme negara melalui penguraian keempat elemen yang dapat dikategorikan sebagai terorisme negara. Otoritas Israel menggunakan seluruh elemen yang ditekankan oleh Ruth Blakeley dalam kepentingan politiknya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By