<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Hak Untuk didengar Terhadap Pengaduan Layanan Indihome di Twitter

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas keterlambatan customer service dalam merespon pengaduan konsumen mengenai layanan indihome di DM twitter indihome. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen atas hak untuk didengar terhadap pengaduan layanan indihome di twitter? kedua, bagaimana tanggung jawab TELKOM atas pelanggaran hak untuk didengar terhadap pengaduan layanan indihome?. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Objek penelitian meliputi KUHPerdata, UU Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi, Perjanjian Berlangganan Indihome. Teknik pengumpulan meliputi studi pustaka dan studi dokumen. Analisis data secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen terlindungi secara hukum melalui Pasal 4 huruf c dan d UUPK, Pasal 7 huruf b,c,d UUPK serta Perjanjian Berlangganan Indihome, namun realitanya TELKOM belum memenuhi hak untuk didengar karena keterlambatan customer service merespon pengaduan sehingga merugikan konsumen karena tidak dapat mengakses layanan indihome. Tanggung jawab TELKOM berupa pemberian ganti kerugian/kompensasi (Pasal 19 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) UUPK serta Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) UU Telekomunikasi), namun dalam perjanjian berlangganan indihome tidak diatur rincian jumlah dan tata cara ganti kerugian/kompensasi. Konsumen dapat menggugat atas PMH. Cara penyelesaikan sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan (Pasal 45 UUPK).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By