Kewajiban Negara Perihal Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Anak Dan Perempuan Dalam Masyarakat Tradisional (Studi Tentang Tradisi Neno Bo`Ha)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh semangat untuk menciptakan suatu tatanan
dunia baru yang lebih egaliter, yang lebih ramah terhadap anak dan perempuan.
Indonesia merupakan Negara yang terdiri dari beragam suku bangsa. Tiap suku
bangsa tentu memiliki suatu penghayatannya tersendiri berkaitan dengan
kehidupan. Penghayatan tersebut terkontruks dalam praktik kebiasaan, tradisi
maupun adat setempat. Kenyataan ini menempatkan Indonesia sebagai suatu
negara yang kaya akan budaya. Namun, perlu untuk disadari secepat mungkin
bahwa suatu tradisi, praktik kebiasaan, maupun adat tidak selamanya baik, tidak
selamanya fair, tidak selamanya ramah terhadap anak dan perempuan, serta tidak
selamanya selaras dengan tujuan dan semangat kehidupan bernegara, kendati
kebiasaan, tradisi maupun adat tersebut telah dilaksanakan turun-temurun dan
diekspresikan secara kolektif. Salah satu praktik kebiasaan atau tradisi yang
menampilkan wajah ketidakramahan terhadap anak dan perempuan ialah tradisi
Neno Boha. Neno Boha merupakan praktik kebiasaan atau tradisi masyarakat
timor berkaitan dengan masa nifas. Dalam pelaksanaannya Ibu dan bayi yang baru
dilahirkan harus tinggal selama 40 hari dalam rumah bulat (ume kbubu) serta
harus melaksanakan ritual lain seperti SeI (pemanggangan), Tatobi (pengkompresan), dan hanya diperbolehkan mengonsumsi Jagung Bose. Berdasarkan penelitian, pelaksanaan praktik Neno Boha memberikan efek buruk
terhadap kesehatan anak dan perempuan, serta menyimpang dari tujuan negara
mencerdaskan kehidupan bangsa. Disisi lain, negara merupakan pihak yang
memangku kewajiban (duty holder) untuk melaksanakan perlindungan dan
pemenuhan terhadap hak asasi manusia, hak anak dan perempuan. Menyikapi
fenomana tersebut apa yang dapat dilakukan oleh Negara dalam melaksanakan
kewajibannya melindungi hak anak dan perempuan, mengingat bahwa negara juga
memiliki kewajiban menghormati hak kebudayaan masyarakat tradisional. Untuk
menjawab persoalan tersebut, penelitian ini berusaha menemukan jawaban dari
Rumusan masalah: Pertama, apa dan bagaimana kewajiban negara dalam
melindungi dan memenuhi hak anak dan perempuan?, Kedua, bagaimana peran
negara dalam menjalankan kewajiban melindungi dan memenuhi hak anak dan
perempuan berhadapan dengan tradisi Neno Boha?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu normative-empiris, dengan dua model pendekatan yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan analitis (analitical approach), penelitian ini menggunakan data primer yang didapat langsung dari keterangan-ketarangan lapangan dan data sekunder berupa peraturan perundangundangan dan literature-literatur bacaan yang berkaitan. Hasil penelitian ini menyimpulkan: Pertama, sebagai pemangku kewajiban pada prinsipnya negara harus melaksanakan perlindungan dan pemenuhan hak anak dan perempuan. Kewajiban melindungi dilaksanakan negara dengan menyelamatkan anak dan perempuan dari suatu praktik tradisi yang mengancam haknya. Sedangkan kewajiban memenuhi dilaksanakan oleh negara dengan membangun kebijakankebijakan yang mengarah terhadap terpenuhinya hak anak dan perempuan, serta menjamin adanya realisasi bertahap maju dari pemenuhan tersebut. Kedua, peran negara melaksanakan kewajibannya berhadapan dengan Neno Boha terbukti
berhasil dalam aspek perlindungan, namun menyimpan berbagai catatan-catatan
yang perlu dibenahi berkaitan dengan aspek pemenuhan.