<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Yuridis Atas Penyalahgunaan Keadaan oleh Kreditur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak atas Tanah Berdasarkan Kuasa Mutlak yang dibuat di Hadapan Notaris (Studi Kasus Putusan No.281/Pdt.G/2020/Pn.Sby. Jo No.63/Pdt./2021/Pt.Sby.)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian terkait implikasi yuridis atas penyalahgunaan keadaan yang dilakukan oleh kreditur dengan bantuan Notaris pada Putusan No. 281/Pdt.G/2020/PN.Sby. Jo Putusan No.63/Pdt./2021/PT.Sby. Pembuatan PPJB berdasarkan kuasa mutlak. Permasalahan membahas bagaimana implikasi yuridis atas penyalahgunaan keadaan oleh kreditor dalam PPJB hak atas tanah berdasarkan kuasa mutlak yang dibuat di hadapan notaris pada Putusan No. 281/Pdt.G/2020/PN.Sby. Jo Putusan No.63/Pdt./2021/PT.Sby. dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap debitur dalam penyelesaian sengketa hutang piutang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta kasus. Penelitian hukum dilaksanakan dengan data sekunder yang merupakan data- data yang diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis yang digunakan analisis deskriptif kualitatif yaitu peneliti memaparkan apa adanya tentang suatu peristiwa hukum. Hasil penelitian bahwa implikasi yuridis yang terjadi yaitu menyatakan PPJB berdasarkan kuasa mutlak batal demi hukum dan dikatakan telah melanggar prinsip penyalahgunaan keadaan karena dapat dibuktikan terdapat klausul kuasa mutlak di dalam PPJB yang merupakan perbuatan melanggar hukum. Pengikatan jual beli tidak sah karena dibuat oleh pihak tanpa kebebasan berkehendak atau dibawah tekanan pihak lain. Kemudian perlindungan pihak debitur dengan cara upaya preventif dan represif. Preventif dengan cara negosiasi, perbaikan perjanjian, dan mediasi sedangkan represif melalui pengadilan dapat berakibat hukum dengan pembatalan perjanjian dan ganti rugi berupa kerugian immaterial dan materiil.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By