<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Autocratic Legalism di Indonesia: Studi Atas Undang- Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Revisi terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 menuai kontroversi luas karena dinilai sebagai bentuk pelemahan kelembagaan antikorupsi secara legal. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana konsep autocratic legalism, sebagaimana dikembangkan oleh Kim Lane Scheppele dan diperdalam oleh Huq dan Ginsburg, dapat menjelaskan praktik delegitimasi terhadap KPK melalui proses legislasi yang sah secara formal. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif-empiris dengan teknik analisis kualitatif berbasis empat indikator formil prosedural autocratic legalism. Hasil penelitian menunjukkan bahwa revisi UU KPK memenuhi seluruh indikator tersebut: (1) proses legislasi dilakukan tanpa transparansi; (2) partisipasi publik yang disediakan bersifat simbolik dan tidak bermakna; (3) dominasi politik oleh koalisi mayoritas menghilangkan mekanisme kontrol; dan (4) prosedur legislasi diabaikan dengan tidak disusunnya naskah akademik dan pembahasan yang tergesa-gesa. Temuan ini memperlihatkan bahwa pelemahan institusional terhadap KPK dilakukan melalui sarana hukum yang sah secara formil namun menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi substantif. Dengan demikian, praktik rule by law dalam konteks demokrasi elektoral Indonesia dapat dibaca sebagai manifestasi dari autocratic legalism.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By