<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pengaturan Perdagangan Barang Bekas (Thrifting) (Studi Perbandingan Pengaturan Thrifting Di Indonesia Dan Thailand)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Larangan impor pakaian bekas yang telah ditetapkan oleh Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, namun meski dengan adanya peraturan ini kegiatan perdagangan pakaian impor bekas tetap saja terjadi. Oleh sebab itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan regulasi perdagangan barang bekas di Indonesia dan Thailand serta mengidentifikasikan pengaturan yang ideal untuk

diterapkan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis- normatif, dengan metode pendekatan konseptual peraturan perundang- undangan. Data diperoleh melalui penelitian studi pustaka (library research)

terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan menggunakan metode analisis deskriptif-komparatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya perbedaan pendekatan regulasi thrifting di Indonesia dan Thailand. Di Indonesia, regulasi thrifting belum sepenuhnya jelas dan terintegrasi, sedangkan di Thailand, pengaturan thrifting cenderung lebih terstruktur dan mendukung praktik perdagangan barang bekas. Berdasarkan perbandingan tersebut, skripsi ini menyarankan pengaturan thrifting yang ideal di Indonesia, termasuk peningkatan regulasi, dukungan terhadap pelaku usaha lokal, serta penerapan standar kualitas dan keamanan barang bekas.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By