<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Konfigurasi Pembatalan Perkawinan Dengan Alasan Pemalsuan Identitas Di Pengadilan Agama Sleman Perspektif Kompilasi Hukum Islam Dan Uu No 1 Tahun 1974

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembatalan perkawinan merupakan tindakan pengadilan yang berupa ketetaapan menyatakan perkawinan yang dilakukan itu dinyatakan tidak sah, sehingga perkawinan tersebut dianggap tidak pernah ada. Salah satu faktor terjadinya pembatalan perkawinan adalah pemalsuan identitas. Pencatatan identitas merupakan salah satu faktor penting dalam pemenuhan persyaratan nikah yang berlaku di Indonesia. Adanya pencatatan identitas diharapkan agar para calon mempelai yang bermaksud melaksanakan pernikahan dapat mempertimbangkan terlebih dahulu latar belakang dari masing-masing calon pengantin, hal tersebut menjadi upaya dalam menjaga kesucian (mīṡāqan galīẓa) aspek hukum yang timbul dari ikatan perkawinan. Merujuk terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 pasal 22 bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi kriteria atau syarat-syarat untuk melangsungkan pernikahan. Walaupun telah diatur dalam Undang-Undang dan Kompilasi Hukum Islam pembatalan perkawinan dengan alasan pemalsuan identitas ternyata dari tahun ke tahun tidak sedikit perkara ini di tangani oleh Pengadilan Agama. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kompleksitas, faktor yang melatarbelakangi dan pertimbangan hakim terhadap pembatalan perkawinan dengan alasan pemalsuan identitas. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan melalui pendekatan yuridis sosiologis dan yuridis normatif pengumpulan data menggunakan buku, literatur dan Undang-undang mengenai pembatalan perkawinan serta hasil wawancara antara peneliti dan objek yang diteliti. Teknik analisis data yang digunakan adalah data reduction yang berarti menentukan data-data, menyatukan, yang inti dan memusatkan kepada sesuatu yang penting. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa permintaan pembatalan perkawinan yang diajukan di Pengadilan Agama Sleman pada tahun 2019 hingga 2021 berjumlah 6 permohonan dengan disebabkan oleh beberapa faktor yang di dominasi oleh faktor pemalsuan identitas. Dalam proses persidangan, pertimbangan hakim terhadap permohonan pembatalan perkawinan berdasarkan alasan dan bukti yang cukup. Sehingga, jika alasan dan bukti tersebut terpenuhi maka hakim dapat mengabulkan dengan memberi wejangan untuk menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By