Manajemen Kelembagaan Dan Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Dalam Perspektif Ekonomi Islam Di Wilayah Pulau Baai, Kota Bengkulu
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Tempat Pelelangan Ikan memiliki peran yang sangat penting dalam upaya mengoptimalisasi hasil kelautan untuk itu perlu dikelola dengan sebaik-baiknya agar tercapai manfaat secara optimal. Pentingnya pengimplementasian manajemen Pengelolaan yang baik demi meningkatkan daya guna hasil potensi kelautan yang dimiliki agar dapat dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif degan jenis studi lapangan (field reseach). Pengumpulan data dengan metode observasi, dokumentasi dan wawancara yang kemudian dianalisis dengan menggunakan fungsi-fungsi manajemen. Penelitian ini menggunakan teori fungsi manajemen dari G.R Terry yang terdiri dari Perencanaan, Pengoganisasian, Pelaksanaan dan Pengawasan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan manajemen Pengelolaan di TPI Pulau Baai belum berjalan dengan baik. Berdasarkan hasil kesimpulan. Pertama, manajemen perencanaan yaitu tidak ada standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk manajemen pelelangan ikan Pulau Baai. Kedua, aspek pengorganisasian tidak ada struktur organisasi di dalam pelelangan ikan sehingga tidak ada yang bertanggung jawab penuh atas tugas dan peran yang ada dilapangan. Ketiga, manajemen pelaksanaan belum terpenuhinya pendapatan retribusi yang ditargetkan TPI Pulu Baai dalam satu tahun. Keempat, manajemen pengawasan tidak adanya nya sanksi yang tegas dari pihak terkait seperti Dinas Kelautan Perikanan dan Pemimpinan TPI terhadap kapal-kapal yang membongkar ikan secara illegal di TPI Pulau Baai . (2) Pengelolaan sistem lelang ikan di TPI Pulau Baai ditinjau dari perspektif ekonomi Islam: Sistem lelang Ikan di TPI Pulau Baai Bengkulu dilakukan berdasarkan asas kerelaan antara nelayan (pemilik kapal) dan para pedagang pengumpul (pembeli) karena dilakukan berdasarkan prosedur kesepakatan tentang sistem lelang, sehingga menurut pengamatan peneliti tidak ada aturan syariat yang dilanggar oleh pihak TPI Pulau Baai Bengkulu.