Penerimaan dan Internalisasi Norma Paris Agreement di Indonesia Pada Era Joko Widodo 2015-2022
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perubahan iklim adalah isu tantangan global yang mempengaruhi banyak sektor dan menjadi dasar terbentuknya kesepakatan internasional Paris Agreement yang dihasilkan melalui COP (Conference of Parties) yang diselenggarakan oleh UNFCCC (United Nations Framework Convention for Climate Change) dengan dorongan Sekjen PBB periode 2007-2016, Ban Ki-Moon. Sebagai negara yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menerima dan meratifikasi Paris Agreement. Dibandingkan dengan kebijakan pra Paris, Indonesia kini secara serius berupaya untuk mencapai target nasionalnya (NDC) yaitu menurunkan emisi GRK. Langkah tersebut membuahkan hasil, Indonesia sedikit demi sedikit dapat melampaui target penurunan emisi menurut laporan KLHK pada tahun 2022. Penelitian ini akan melihat bagaimana Paris Agreement berkembang sebagai norma baru di dunia internasional yang mampu diterima dan mengahasilkan perubahan positif pada pengendalian dampak perubahan iklim di Indonesia menggunakan teori Internasional Norm Dynamics and Political Change yang menggunakan Norm Life Cycle untuk mengupas penelitian penulis. Teori ini terdiri dari tiga tahap, yaitu norm emergence, norm cascade, dan internalization. Paris Agreement digambarkan sebagai norma internasional yang mampu memengaruhi Indonesia selaku negara yang megadopsi norma. Keberhasilan pengaruh tersebut dibuktikan dengan langkah internalisasi Paris Agreement melalui hukum yang mampu memperkuat komitmen Indonesia dalam mencapai target yang tertuang dalam NDC.