<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Hukuman Kebiri Kimia Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Perspektif Hak Asasi Manusia dan Ma’ Ālāt Al-af’āl (Analisis Putusan Pengadilan Nomor: 69/Pid.Sus/2019/Pn.Mjk)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Perlindungan hukum terhadap anak merupakan upaya pemerintah dalam melindungi hak-hak anak, aktivitas seksual melibatkan anak menjadi target tindak kejahatan seksual merupakan kejahatan yang luar bisa, tindak pidana pada putusan Nomor: 69/PID.SUS/2019/PN.MJK, bahwa pelaku telah melakukan kekerasan seksual pada anak usia dini sebanyak sembilan anak menjadi korban, menurut hasil visum bahwa korban mengalami robek yang tidak beraturan pada bagian intim, aksi kejahatan pelaku, hakim memutuskan tindaka kebiri kimia

merupakan hukuman tambahan bagi pelaku, akan tetapi peraturan Perundang- undangan pelaksanaan kebiri kimia mendapatkan perhatian dan perbedaan sudut

padang para ahli terkhusus dalam Hak asasi manusia, pelaksanaan hukuman kebiri kimia dianggap mencederai hak asasi yang di miliki pelaku kejahatan seksual. Perubahan sosial mempengaruhi berbagai aspek kehidupan sehingga instrumen

sumber hukum Islam berperan dalam solusi permasalahan kontemporer ditengah- tengah umat Islam, dengan menggunakan Maqāṣid Syarī’ah kunci keberhasilan

mujtahid dalam berijtihad sebagai landasan hukum islam memiliki peran penting setiap permasalahan sesama manusia dengan teori Ma’ ālāt al-af’āl sebagai upaya memprediksi akibat sebuah hukuman yang dilakukan terhadap tindak kebiri kimia. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif dalam menelaah berbagai penerapan peraturan kebiri kimia dan menggunakan sumberdata primer dan sekundercmemperluas hasil penelitian kemudian penulis menggunakan analisi data dengagan cara mengumpulkan data, serta menguraikan berbagai informasi dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian ini bahwa hukuman kebiri kimia merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap pelaku akan tetapi pelaku kejahatan seksual menimbulkan (Mafsadah) pada diri korban, maka dalam suatu hukum yang dilarang menjadi tindakan hukum yang dianjurkan karena menimbulkan mudarat bagi kemaslahatan umum.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By