Tanggung Jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Terhadap Pembuatan Akta Jual Beli Tanpa dihadiri Ahli Waris (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
PPAT Sementara merupakan pejabat pemerintah yang ditugaskan sebab jabatannya guna menjalankan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di wilayah yang keterbatasan PPAT yang diatur dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 terkait Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Penelitian ini meneliti tanggung jawab PPAT Sementara terhadap pembuatan akta jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang dibatalkan pengadilan dan perlindungan hukum bagi ahli waris atas beralihnya tanah berdasarkan akta jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang berhak. Penelitian ini bertujuan mengetahui tanggung jawab PPAT Sementara terhadap pembuatan akta jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang dibatalkan pengadilan dan perlindungan bagi ahli waris atas beralihnya tanah berdasarkan akta jual beli tanpa dihadiri ahli waris yang berhak. Jenis penelitian menggunakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini PPAT Sementara pada Putusan Pengadilan Nabire Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Nab terbukti lalai dan melanggar sehingga dikenakan tindakan tegas meliputi tanggung jawab perdata berupa ganti rugi dan tanggung jawab administratif berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat namun tidak dapat dikenakan tanggung jawab pidana sebab PPAT Sementara tidak mengetahui ahli waris dalam pembuatan akta jual beli tidak hadir, pemilik tanah telah meninggal, dan tidak melakukan pengecekan keaslian data. Perlindungan bagi ahli waris dapat ditempuh dengan perlindungan represif yaitu mengajukan gugatan pengadilan atas sengketa jual beli tanah waris tanpa persetujuan dan sepengetahuan ahli waris, maka ahli waris yang sah atas tanah warisan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan dengan menempuh jalur litigasi.