<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Penyelesaian Sengketa yang Belum Memiliki Sertifikat Hak Milik di Sumatra Barat

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana kedudukan hukum terhadap tanah yang belum memiliki sertifikat tanah yang tanah tersebut merupakan tanah yang berasal dari harta pusaka tinggi adat Minang. Rumusan masalah yang diajukan yaitu: Siapakah ahli waris yang sah dari objek tanah yang disengketakan?; Apakah perbuatan yang dilakukan oleh keluarga Nilam yaitu menempati tanah milik Wani dan Da’i dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum?; Upaya hukum apa yang dapat ditempuh oleh keluarga keturunan Fatimah dan Upik untuk menyelesaikan masalah tersebut?. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi dokumen/ pustaka dan wawancara tak berstruktur serta dengan mengidentifikasi dan mengkaji peraturan perundang-undangan, buku maupun dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan penelitian. Data yang diperoleh dalam penelitian lapangan maupun kepustakaan dianalisis secara kualitatif, artinya data diolah dan diberi penjelasan dengan ketentuan yang berlaku kemudian disimpulkan. Hasil studi ini menunjukan bawah keluarga Nilam melakukan perbuatan melawan hukum kepada keluarga keturunan Da’i dan Wani, sehingga terjadilah sengketa antara keluarga tersebut dengan memenuhi unsur- unsur dalam perbuatan melawan hukum seperti yang terdapat dalam Pasal 1365 KUHPer. Akibat yang dilakukan oleh keluarga Nilam tidak hanya bertentangan dengan hukum tertulis juga bertentangan dengan hukum Adat. Hal ini dikarenakan tanah yang berasal dari harta pusaka tinggi sudah diatur dalam undang-undang dan hukum adat. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut dapa melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Karena tanah yang disengketakan merupakan tanah adat maka terlebih dahulu penyelesaiinya harus melalu lembaga yang khusus menyelesaikan sengketa adat seperti Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kemudian apabila KAN tidak bisa menyelesaikannya maka bisa diselesaikan melalui litigasi. Kata-Kata Kunci: Sengketa tanah, Ahli Waris, Perbuatan Melawan Hukum, Harta pusaka tinggi

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By