<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Faktor Perbedaan Umur Terhadap Keharmonisan Keluarga Perspektif Ketahanan Keluarga Studi Kasus Di Desa Ngasinan Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoarjo

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral. Di dalam pernikahan setiap individu berhak memilih pasangan meskipun terdapat beberapa perbedaan termasuk diantaranya terkait dengan perbedaan umur. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan umur dan pengaruhnya terhadap keharmonisan keluarga melalui perspektif ketahanan keluarga. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan jenis diskriptif-kualitatif. Subjek penelitian ini adalah pasangan yang memiliki perbedaan umur dengan rentang umur jauh (6- 10 tahun) dan pendek (1-5 tahun) di Desa Ngasinan Kabupaten Sukoharjo. Berdasarkan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa umur dapat mempengaruhi terhadap keharmonisan keluarga. Penelitian ini menyimpulkan, pertama : pengaruh umur terhadap keharmonisan keluarga dapat dilihat dari tingkat kestabilan emosi masing masing individu. Kedua dalam upaya menjaga keharmonisan keluarga perspektif ketahanan keluarga yaitu adanya saling pengertian, saling menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangganya dengan terlaksananya hak dan kewajiban untuk mencapai kesejahteraan keluarga. UU Nomor 5 tahun 2009 (revisi UU Nomor 10 tahun 1992) mendefinisikan ketahanan keluarga adalah keluarga yang mampu mengelola sumber daya keluarga dan dapat mengatasi masalah serta mencapai tujuan kesejahteraan keluarga.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By