<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Kebijakan Pemerintah di Industri Farmasi Pada Online dan Offline Store dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan pemerintah terhadap industri farmasi pada online dan offline store dalam perspektif hukum persaingan usaha. Permasalahan utama yang dibahas adalah apakah kebijakan pemerintah di industri farmasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta bagaimana pengaturan yang seharusnya dilakukan untuk mengatasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat agar sesuai dengan standar kesehatan, khususnya pada online store yang menjual produk farmasi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, seperti peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan artikel ilmiah. Data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah dalam industri farmasi di online dan offline store sebagian besar telah sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi terdapat kelemahan dalam pengawasan terhadap praktik harga yang tidak sehat, transparansi informasi produk, dan akses pasar yang adil bagi pelaku usaha kecil. Kebijakan juga belum optimal dalam mencegah praktik monopoli, seperti predatory pricing dan penjualan obat di bawah standar kesehatan. Saran dari penelitian ini adalah agar pemerintah memperkuat regulasi terkait persaingan usaha di industri farmasi dengan memasukkan aturan khusus untuk online store, meningkatkan pengawasan melalui lembaga independen, serta memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen. Dengan langkah tersebut, diharapkan tercipta iklim persaingan usaha yang sehat, adil, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By