Perlindungan Hukum Content Creator Sebagai Pemegang Hak Cipta Terhadap Penggunaan Video Program Shopee Affiliate yang diunggah Oleh Pihak Ketiga
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi content creator sebagai pemegang hak cipta terhadap penggunaan ulang video dalam program Shopee Affiliate oleh pihak ketiga tanpa izin, serta menilai tanggung gugat pihak ketiga atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis
empiris (socio-legal research) yang menggabungkan pendekatan perundang- undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan sosiologis. Data primer diperoleh
melalui wawancara dengan content creator, pihak ketiga, dan pakar hak kekayaan intelektual, sedangkan data sekunder mencakup peraturan perundang-undangan, literatur akademik, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memberikan mekanisme perlindungan preventif dan represif bagi content creator, tetapi mekanisme tersebut belum berjalan optimal karena banyak content creator belum memahami haknya, pengawasan platform masih terbatas, dan penegakan hukum tidak selalu ditindaklanjuti secara konsisten. Content creator dapat menuntut ganti rugi materiil maupun immateriil, meminta penghentian distribusi konten, serta menempuh penyelesaian melalui litigasi dan non-litigasi. Penelitian ini merekomendasikan agar content creator meningkatkan literasi hukum dan mendaftarkan ciptaannya, sementara platform digital memperbaiki sistem deteksi serta penanganan pelanggaran, dan pemerintah memperkuat penegakan serta mekanisme mediasi di ruang digital.