<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembuktian Yang Dilakukan Pada Persidangan Secara Elektronik Di Pengadilan Negeri Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pembuktian secara elektronik di Pengadilan Negeri Sleman serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan dari pembuktian yang dilakukan secara elektronik di Pengadilan Negeri Sleman. Metode yang Penulis gunakan dalam penelitian ini adalah empiris yaitu penelitian hukum yang mengkonsepsikan hukum sebagai pola perilaku ajeg dan/atau hukum sebagai aksi- interaksi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembuktian secara elektronik di Pengadilan Negeri Sleman dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada Pasal 184 ayat (1) KUHAP yaitu terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan terdakwa yang membedakan hanyalah pembuktian tersebut dilaksanakan secara elektronik dengan penayangan gambar/video secara teleconference. Serta didapatkan hasil penelitian bahwa hambatan pembuktian yang dilakukan secara elektronik di Pengadilan Negeri Sleman paling banyak dialami oleh pihak kuasa hukum. Dari yang semula kuasa hukum dapat memastikan keabsahan bukti secara langsung harus berubah menjadi bergantung pada penayangan teleconference. Sehingga pada proses pembuktian sangat bergantung pada kualitas koneksi jaringan.

Description

Keywords

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By