<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perbandingan Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Bantul dan Pengadilan Negeri Bantul tentang Perbedaan Perkara Wanprestasi dengan Penipuan

dc.Identifier.NIM16421017
dc.contributor.advisorKrismono
dc.contributor.authorNur Hamidah Fauziah M S, 16421017
dc.date.accessioned2020-09-04T09:02:27Z
dc.date.available2020-09-04T09:02:27Z
dc.date.issued2020-07-07
dc.description.abstractTulisan ini membahas tentang penafsiran beberapa hakim dalam membedakan perkara wanprestasi dan tindak pidana penipuan untuk mendapatkan karakteristik pembedanya baik dalam hukum positif maupun hukum Islam. Hal ini dikarenakan masalah wanprestasi dengan penipuan memiliki titik singgung yang sama apabila keduanya memiliki akad atau pejanjian. Tujuan penelitian ini adalah memberikan gambaran pengajuan perkara yang baik sesuai dengan karateristik dan wilayah hukumnya sehingga tidak terdapat ambiguitas dalam mengajukan sebuah perkara wanprestasi maupun penipuan sehingga masyarakat dapat memahami proses ganti kerugian yang dialami korban atau pihak yang bersangkutan. Peneliti melihat bahwa masyarakat memahami tindak pidana yang diproses akan mendapatkan ganti kerugian melalui pengajuan perkara wanprestasi. Pemahaman yang kurang terhadap suatu perkara akan menyebabkan kerugian pada pihak yang bersangkutan. Peneliti menggunakan metode penelitian field reasearch dengan terjun langsung pada subjek yang diteliti yaitu hakim sebagai informan penting penelitian. Substansi penelitian terletak pada penafsiran hakim mengenai informasi yang berkaitan dengan perkara wanprestasi dengan penipuan di dua wilayah hukum yang berbeda yaitu pengadilan agama dan pengadilan negeri. Hasil penelitian ini dapat dilihat bahwa wanprestasi dan penipuan memiliki karakter yang berbeda dalam pandangan hukum positif dan hukum Islam, kunci dalam membedakan keduanya adalah terletak pada waktu pelaksanaan sebuah akad dan niat awal para pihak. Dalam hukum Islam karakteristik wanprestasi dilihat dari unsur akad yang dibuat. Wanprestasi memiliki akad yang halal sebelum kontrak itu ditutup. Sedangkan dalam penipuan sebelum kontrak ditutup akad sudah tidak halal atau haram.en_US
dc.identifier.urihttp://repository.uii.ac.id/handle/123456789/23745
dc.publisherUniversitas Islam Indonesiaen_US
dc.subjectPenafsiran Hakimen_US
dc.subjectwanprestasien_US
dc.subjectpenipuanen_US
dc.subjectakaden_US
dc.titlePerbandingan Penafsiran Hakim Pengadilan Agama Bantul dan Pengadilan Negeri Bantul tentang Perbedaan Perkara Wanprestasi dengan Penipuanen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
16421017 Nur Hamidah Fauziah M S.pdf
Size:
5.32 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections