<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Sport Hall dan Hutan Kota Kridosono, Yogyakarta

Abstract

Di Yogyakarta terdapat Kawasan Kotabaru yang selama ini dikenal sebagai kawasan lama yang bercirikan bangunan kolonial. Kelurahan seluas 70 hektare ini termasuk dalam wilayah Kecamatan Gondokusuman yang dikenal dengan nama Niewu Wijk. Selain rumah yang berukuran besar, tata ruang juga dibuat menyerupai kota-kota maju di dunia waktu itu. Hal itu ditunjukkan dengan artileri, pohon besar, ruas jalan yang cukup lebar, tanaman berbunga dan bundaran yang kini dikenal sebagai Stadion Kridosono. Kawasan Kotabaru termasuk dalam Kawasan Cagar Budaya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 186 Tahun 2011 tentang Penetapan Kawasan Cagar Budaya. Di dalam kawasan Kotabaru terdapat Stadion Kridosono yang sudah sangat dikenal oleh masyarakat Yogyakarta. Saat ini Pemda DIY berencana menjadikan Stadion Kridosono sebagai hutan kota di tengah padatnya bangunan dan kendaraan di Kota Yogyakarta. Menanggapi pernyataan Pemda DIY yang akan merubah Stadion Kridosono menjadi hutan kota, maka tipe hutan kota yang cocok adalah tipe arboretum kawasan rekreasi. Tipe ini berfungsi sebagai pemenuhan kebutuhan rekreasi dan keindangan dengan jenis pepohonan yang indah dan unik. Selain merubah Stadion Kridosono menjadi hutan kota, pengadaan sarana dan prasarana olahraga berupa gedung olahraga atau sport hall tetap dibutuhkan oleh masyarakat kota Yogyakarta. Karena dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk berolahraga ditengah kesbukan kegiatan sehari-hari yang mayoritas penduduk kota Yogyakarta masih berusia remaja. Secara umum, gambaran awal Stadion Kridosono ini diharapkan dapat menjadi tempat berolahraga dan rekreasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Kota Yogyakarta. Selain itu, diharapkan dapat memenuhi kriteria kawasan Cagar Budaya untuk menyimbolkan citra kawasan Kota baru serta menjadi ikon kawasan dengan konsep Garden City.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By