<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pertimbangan Hakim dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana KDRT dalam Perspektif Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (Studi Kasus Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Lss)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembunuhan yang menargetkan perempuan sebagai korbanya banyak terjadi didalam lingkup rumah tangga. Seringkali pelaku adalah suami dan korban adalah istri. Perkawinan adalah lembaga sakral, namun disisi lain menjadi tempat terjadinya kekerasan dan penyiksaan. Macam dari kekerasan pada lingkup rumah tangga ada kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual dan penelantaran rumah tangga. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengatur masalah yang ada didalam lingkup rumah tangga sebagai solusi pencegah tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Pengaturan spesifik ini membuat asas Lex Specialis derogat Legi Generali berlaku. Akan tetapi, perbedaan persepsi penegak hukum mengenai asas Lex Specialis derogat Legi Generali menimbulkan inkonsistesi dan disparitas hukum. Pada Putusan Nomor 57/Pid.Sus/2021/PN Lss Majelis Hakim menjatuhkan hukuman sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi tidak tepat karena telah ada pengaturan khusus mengenai tindak pidana dalam lingkup rumah tangga.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By