Rekonstruksi Pengaturan Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apa urgensi dan menawarkan konsep mekanisme Pemberhentian Antar Waktu (PAW) atau dikenal dengan istilah recall. Penelitian ini mengajukan dua rumusan masalah. Pertama, apa urgensi dilakukannya rekonstruksi pengaturan pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia?. Kedua, bagaimana konsep pengaturan pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ke depan?. Metode Penelitian ini menggunakan yuridis -normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan ialah pendekatan kasus, pendekatan undang-undang, dan pendekatan
konsep. Penelitian ini memberikan dua hasil yaitu; Pertama, Memaparkan urgensi- urgensi perlunya dilakukan rekonstruksi pengaturan pergantian antar waktu yaitu
membatasi otoritas Partai Politik yang dominan, menguatkan kedudukan rakyat sebagai konstituen pemberi mandat melalui proses pemilihan umum, dan penegakan sanksi bagi anggota DPR yang bermasalah sehingga penelitian ini tidak subjektif. Kedua, menawarkan rekonstruksi pengaturan atau berbasis law in book dan menawarkan rekonstruksi konsep mekanisme PAW dengan model fifty-fifthy (hibrid recall) pemberhentian tidak hanya dari Partai Politik tapi juga bisa berbasis dari rakyat berupa pengkhianatan janji politik saat menyampaikan visi misi saat kampanye. Pemberian suara bagaikan perjanjian antar rakyat dengan dewan maka dari itu keterlibatan rakyat dalam proses PAW sebagai fungsi kontrol terhadap wakil di Parlemen ini yang sejalan dengan sistem pemilu dan prinsip Kedaulatan Rakyat.