<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Larangan Perkawinan Sepersukuan Pada Adat Desa Parit Baru Kabupaten Kampar Ditinjau dari Maqāṣid Syarī'ah Jasser Auda

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Dalam masyarakat Desa Parit Baru, Riau, larangan adat menikah sepersukuan diterapkan untuk menjaga kekerabatan matrilineal dan keharmonisan sosial. Aturan mengenai perkawinan sudah ada sejak dulu dan terus dijaga oleh masyarakat dan tokoh adat untuk perlu beradaptasi dengan perkembangan zaman agar tetap bertahan. Perspektif maqāṣid syarī’ah Jasser Auda, yang menekankan fleksibilitas dan tujuan hukum Islam, menawarkan pendekatan baru untuk memahami larangan ini, dengan fokus pada pemeliharaan kemaslahatan dan keharmonisan sosial. Terdapat dua tujuan dalam penelitian ini pertama yaitu Menganalisa perkawinan sepersukuan di Desa Parit Baru, Kabupaten Kampar dianggap sebagai larangan menurut pandangan Ninik Mamak dan yang kedua untuk menganalisa pandangan Maqasid Syariah Jasser Auda terhadap perkawinan sepersukuan yang terjadi di Desa Parit Baru, Kabupaten Kampar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif, dengan menggunakan pendekatan normatif, historis dan sosiologi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa pertama, larangan pernikahan sepersukuan adalah salah satu ketentuan adat yang paling menonjol di Desa Parit Baru. Larangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa pernikahan antara individu yang berasal dari suku yang sama tidak hanya melanggar adat, tetapi juga membawa dampak buruk bagi kehidupan rumah tangga dan keturunan. Sanksi adat bagi yang melanggar dapat diusir dari desa, tidak bisa mengikuti berbagai kegiatan adat, tidak mendapatkan izin nikah dari Ninik Mamak, hingga pengucilan sosial dari komunitas desa. Kedua, Dalam perspektif maqāṣid syarī’ah, larangan pernikahan sepersukuan dianggap sejalan dengan prinsip- prinsip Islam yang mengutamakan kesejahteraan dan mencegah kemudaratan. Larangan pernikahan sesuku di Desa Parit Baru, dalam perspektif maqāṣid syarī’ah menurut teori Jasser Auda, Cognitive Nature, Larangan ini bukan hanya tradisi adat, tetapi juga hasil interpretasi sosial terhadap nilai-nilai Islam yang menjadi bagian dari identitas budaya Desa Parit Baru. Wholeness, larangan tersebut bukan sekadar aturan adat, melainkan bagian dari sistem sosial yang menjaga keseimbangan kekerabatan matrilineal dan stabilitas komunitas. Openness, larangan ini lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat. Interrelated Hierarchy, larangan ini bertujuan melindungi nasab dan keharmonisan sosial, maka dapat dikategorikan sebagai bagian dari perlindungan keturunan (hifẓ al-nasl). Multidimensionalitas, peran larangan ini dalam menjaga harmoni sosial. Purposefulness, berfungsi sebagai mekanisme untuk mencegah konflik internal dan menjaga struktur sosial.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By