Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dalam perkara Pengujian Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Singkatnya, putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat selama 2 tahun. Namun, pemerintah melakukan penerbitan PERPPU Cipta Kerja. Adapun fokus penelitian ini: pertama, amanat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang seharusnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah dan legislatif dalam revisi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, tepat tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 dilakukan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kajian ini mengunakan metode penelitian hukum yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini penulis menemukan: pertama, pemerintah dan legislatif belum memehui amanat dari putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020. Kedua, pemerintah dan legislatif sebelum masa dua tahun tidak melakukan perbaikan putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020, secara paksa menerbitkan PERPPU Cipta Kerja dengan alasan ikhwal kegentingan yang memaksa. Kesimpulan dalam penelitian ini: pertama,pemerintah dan legislatif melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kedua, pemerintah dan legislatif yang menerbitkan PERPPU Cipta Kerja tentu berdampak pada pelangaran hak-hak konstitusional warga negara. Adapun saran dalam penelitian ini, Agar dapat menjamin kesinambungan antara kebijakan pembentuk undang-undang dengan tantangan zaman yang senantiasa dinamis dan berubah, maka perlu diatur ketentuan tentang dicantumkannya Putusan MK dalam peraturan perundang-undangan.