<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Tinjauan Hukum Internasional Terhadap Pertanggungjawaban Indonesia Atas Perdagangan Narkoba yang dilakukan Lintas Batas Negara

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini didasari atas perdagangan Narkoba yang merupakan kejahatan kemanusiaan yang berat dan memiliki dampak yang luar biasa serta Penanganannya tidak hanya sekedar memperhatikan Peraturan Perundang-undangan Indonesia namun, perlu mempertimbangkan ketentuan hukum negara lain atau hukum internasional. Permasalahan dalam penelitian ini pertama, bagaimana bentuk kewenangan Indonesia dalam perdagangan Narkoba sebagai salah satu bentuk kejahatan lintas negara terorganisir, dan kedua bagaimana bentuk tanggung jawab Indonesia terhadap perdagangan Narkoba sebagai salah satu bentuk kejahatan lintas negara terorganisir. Jenis penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan penelitian dilakukan dengan pendekatan Peraturan Perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data yang diperlukan dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menyebutkan bahwa Indonesia telah melakukan serangkaian upaya penanggulangan yang meliputi upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) oleh BNN. Indonesia bertanggung jawab secara internasional terhadap seluruh aspek perdagangan Narkoba mulai dari menjamin bahwa hukum nasionalnya mencakup semua kejahatan berat yang melibatkan kelompok kriminal terorganisir, hingga membantu, mengarahkan, dan memaksa Negara lain atau sebaliknya dalam melakukan perdagangan Narkoba. Namun, masih saja terjadi kasus perdagangan Narkoba dikarenakan jenis-jenis Narkoba yang digunakan saat ini memiliki variasi beragam dan cepat berkembang yang dikenal dengan nama New Psychoactive Substances (NPS).

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By