<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Analisis Hak Nafkah Istri Akibat Perceraian Sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Prespektif Hukum Islam

dc.Identifier.NIM18421033
dc.contributor.advisorMuhammad Miqdam Makfi, Lc.,MIRKH
dc.contributor.authorEGI FAUZAN FIKRI
dc.date.accessioned2022-12-19T03:50:19Z
dc.date.available2022-12-19T03:50:19Z
dc.date.issued2022-09-21
dc.description.abstractMenurut Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dinyatakan bahwa akibat perceraian, seorang Aparatur Sipil Negara harus memberikan sebagian gajinya sebagai nafkah untuk bekas istrinya sampai dengan menikah lagi. Akan tetapi aturan ini sering dilanggar dan tidak ditaati karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam, beberapa Aparatur Sipil Negara hanya memberikan nafkah pada awal-awal setelah perceraian. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, bersifat analitis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sumber data meliputi bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan objek penelitian yakni hak nafkah istri akibat perceraian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan Teknik analisis adalah analisis isi (content analysis), membandingkan hak nafkah istri akibat perceraian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dengan Hukum Islam, dalam indikator kedudukan hukum, ukuran nafkah dan masa pemenuhan hak nafkah istri akibat perceraian. Hasil Penelitian menunjukan adanya relevansi antara hak nafkah bagi istri akibat perceraian sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dengan Hukum Islam, dalam indikator kedudukan hukum dan ukuran hak nafkah istri akibat perceraian. Adapun dalam Indikator masa pemenuhan hak nafkah istri relevansi ditemukan sampai dengan bekas istri mengalami tiga kali quru, setelah itu pemenuhan hak nafkah istri sampai dengan bekas istri kawin lagi dengan pria lain dapat dikatagorikan sebagai mut’ah..en_US
dc.identifier.urihttps://repository.uii.ac.id/handle/123456789/41046
dc.publisherUNIVERSITAS ISLAM INDONESIAen_US
dc.subjectNafkahen_US
dc.subjectPerceraian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Hukum Islamen_US
dc.titleAnalisis Hak Nafkah Istri Akibat Perceraian Sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Prespektif Hukum Islamen_US

Files

Original bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
18421033.pdf
Size:
2.7 MB
Format:
Adobe Portable Document Format
Description:

License bundle

Now showing 1 - 1 of 1
Loading...
Thumbnail Image
Name:
license.txt
Size:
1.71 KB
Format:
Item-specific license agreed upon to submission
Description:

Collections