Analisis Hak Nafkah Istri Akibat Perceraian Sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Prespektif Hukum Islam
| dc.Identifier.NIM | 18421033 | |
| dc.contributor.advisor | Muhammad Miqdam Makfi, Lc.,MIRKH | |
| dc.contributor.author | EGI FAUZAN FIKRI | |
| dc.date.accessioned | 2022-12-19T03:50:19Z | |
| dc.date.available | 2022-12-19T03:50:19Z | |
| dc.date.issued | 2022-09-21 | |
| dc.description.abstract | Menurut Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990, dinyatakan bahwa akibat perceraian, seorang Aparatur Sipil Negara harus memberikan sebagian gajinya sebagai nafkah untuk bekas istrinya sampai dengan menikah lagi. Akan tetapi aturan ini sering dilanggar dan tidak ditaati karena dianggap bertentangan dengan hukum Islam, beberapa Aparatur Sipil Negara hanya memberikan nafkah pada awal-awal setelah perceraian. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang- undangan, bersifat analitis terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990. Sumber data meliputi bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan objek penelitian yakni hak nafkah istri akibat perceraian. Teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan Teknik analisis adalah analisis isi (content analysis), membandingkan hak nafkah istri akibat perceraian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dengan Hukum Islam, dalam indikator kedudukan hukum, ukuran nafkah dan masa pemenuhan hak nafkah istri akibat perceraian. Hasil Penelitian menunjukan adanya relevansi antara hak nafkah bagi istri akibat perceraian sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dengan Hukum Islam, dalam indikator kedudukan hukum dan ukuran hak nafkah istri akibat perceraian. Adapun dalam Indikator masa pemenuhan hak nafkah istri relevansi ditemukan sampai dengan bekas istri mengalami tiga kali quru, setelah itu pemenuhan hak nafkah istri sampai dengan bekas istri kawin lagi dengan pria lain dapat dikatagorikan sebagai mut’ah.. | en_US |
| dc.identifier.uri | https://repository.uii.ac.id/handle/123456789/41046 | |
| dc.publisher | UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA | en_US |
| dc.subject | Nafkah | en_US |
| dc.subject | Perceraian, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Hukum Islam | en_US |
| dc.title | Analisis Hak Nafkah Istri Akibat Perceraian Sesuai Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Juncto Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Prespektif Hukum Islam | en_US |