Analisis Komparatif Hukum Transgender Indonesia dan Thailand
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Fenomena transgender telah hidup dan berinteraksi dengan masyarakat luas, untuk mendapatkan pengakuan di mata hukum, seorang transgender akan mengajukan permohonan perubahan jenis kelamin. Indonesia tidak mempunyai aturan khusus yang mengatur mengenai transgender, perbandingan dengan Thailand menjadi relevan mengingat kedua negara berada di kawasan yang sama namun memiliki pendekatan berbeda dalam mengatur transgender. Berdasarkan permasalahan tersebut, didapat rumusan masalah sebagai berikut: bagaimana perbandingan pengaturan hukum transgender di Indonesia dan Thailand dalam dokumen legal kedua negara dan, bagaimana kelebihan dan kekurangan pengaturan hukum transgender di Indonesia dan Thailand. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan komparatif, menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia memiliki keunggulan dalam prosedur perubahan jenis kelamin pada dokumen legal melalui jalur hukum yang jelas dengan penetapan pengadilan. Sebaliknya, Thailand yang dikenal lebih progresif secara sosial justru memiliki keterbatasan dengan perubahan jenis kelamin hanya diperbolehkan untuk individu interseks. Dari aspek perlindungan hukum, Thailand menunjukkan kemajuan yang lebih progresif dengan Gender Equality Act B.E. 2558 (2015) yang secara eksplisit melarang diskriminasi berdasarkan gender. Sementara Indonesia masih mengandalkan regulasi umum untuk melindungi hak-hak transgender.