Pengaturan Doktrin Misbruik Van Omstandigheden sebagai Upaya Harmonisasi Putusan Peradilan di Indonesia (Studi Komparatif Nieuw Burgerlijk Wetboek)
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Doktrin misbruik van omstandigheden atau penyalahgunaan keadaan telah dikenal dalam praktik peradilan, meskipun belum secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan banyak putusan pengadilan yang sudah mengakui keberadaan doktrin ini. Penelitian ini bertujuan menganalisis potensi perumusan doktrin misbruik van omstandigheden dalam hukum positif Indonesia sebagai upaya harmonisasi putusan peradilan, serta membandingkan pengaturannya antara Indonesia dan Belanda. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Pendekatan penelitian dengan kajian literatur, peraturan perundang-undangan, dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukan bahwa doktrin misbruik van omstadigheden telah dikenal dalam perkembangan ilmu hukum perdata di Indonesia. Namun, belum adanya pengaturan terkait penerapan doktrin misbruik van omstadigheden mengakibatkan terjadinya perbedaan interpretasi hakim dalam menerapkan penyalahgunaan keadaan dalam putusan pengadilan. Kesimpulan penelitian ini adalah ada perbedaan interpretasi hakim atas unsur dan syarat yang digunakan dalam menangani kasus yang menggunakan penyalahgunaan keadaan. Saran yang dapat diberikan adalah Presiden dan DPR harus segera melaksanakan revisis KUHPerdata atau dalam Rancangan KUHPerdata baru dengan memasukan penyalahgunaan keadaan sebagai alasan cacat kehendak baru dengan menggunakan Nieuw Burgerlijk Wetboek sebagai rujukan.