<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Pernikahan Tidak Tercatat (Pernikahan Siri) Terhadap Hak Anak dan Istri dalam Tinjauan Hukum Positif dan Maqashid Syariah (Study Kasus di KUA Kretek, Bantul, Yogyakarta)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Praktek pernikahan tidak tercatat di Indonesia sendiri sangatlah tinggi, apalagi dikota kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Malang, Bogor dan di Yogyakarta. Daerah Istimewa Yogyakarta yang dikenal sebagai kota pelajar dan kota wisata tentunya menjadi tujuan pelajar, mahasiswa dan wisatawan untuk datang dan menetap di Yogyakarta. Di Kota Bantul sendiri khusnya di daerah wilayah KUA Kapanewon Kretek masih didapati 3 Pasangan yang melakukan pernikahan sirri. Oleh karenanya untuk memecahkan permasalahan ini Penulis mengkajinya dengan Metode Penelitian Field Research atau Metode Lapangan untuk menjawab pertanyaan terkait Implikasi Pernikahan Tidak Tercatat terhadap Hak anak dan Istri dengan dilihat dari Prespektif Hukum Positif menurut Undang- Undang Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) serta dari Prespektif Maqashid Syariah menurut Pandangan Al Ghazali yang terdiri dari tiga dari empat aspek yaitu Memelihara Agama, Menjaga Harta serta Menjaga Keturunan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis dan Pendekatan Empiris, dimana pendekatan yuridis ialah pendekatan yang menjadikan hukum sebagai dasar penelitian dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder, dan juga pendekatan Empiris merupakan pendekatan yang dilakukan untuk menggambarkan kondisi yang dilihat dilapangan secara apa adanya. Urusan Agama Kretek ini untuk menjaga pemeliharaan nasab telah mengupayakan bahwa seluruh masyarakat untuk mencatatkan pernikahannya.

Description

Citation

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By