Analisis Timbulan Limbah Medis Infeksius Rumah Sakit Berbagai Kelas (Tipe A, Tipe B dan Tipe C)
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Rumah Sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan berupa rawat inap, rapat jalan dan gawat darurat. Berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan, rumah sakit diklasifikasikan menjadi rumah sakit umum dan khusus tipe A, B, C dan D. Dimana dari tipe rumah sakit tersebut tentu memiliki pelayanan kesehatan dan timbulan limbah yang berbeda-beda. Penelitian kali ini dilakukan di 4 rumah sakit dengan tipe berbeda-beda, diantaranya yaitu Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Kariadi Semarang, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta, Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut UGM Prof. Soedomo dan Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak PKU Muhammadiyah Kotagede Yogyakarta. Dalam penelitian ini, kegiatan yang dilakukan adalah pengumpulan data sekunder dan data primer. Dari hasil analisis data didapatkan angkat timbulan limbah medis infeksius RS Umum Tipe A Dr. Kariadi Semarang sebesar 1 kg/org/hr, RS Umum Tipe B RSUD Kota Yogyakarta sebesar 0,7 kg/org/hr, RS Khusus Tipe B RSGM UGM Prof. Soedomo sebesar 0,2 kg/org/hr dan RS Khusus Tipe C sebesar 0,1 kg/org/hr. Angka tersebut menunjukan bahwa semakin tinggi kelas rumah sakit, maka angka timbulan limbah yang dihasilkan juga semakin besar. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi angka timbulan limbah antara lain kelas rumah sakit, fasilitas pelayanan, letak geografis dan lainnya. Teknis pengelolaan pada masing-masing kelas rumah sakit hampir sama, terdapat proses pengumpulan, proses pemilahan langsung pada sumber, pewadahan dan juga proses pengangkutan oleh pihak ketiga. Mengacuh pada Permen LHK No. 6 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2023, teknis pengelolaan limbah medis pada RS Tipe A, RS Tipe B dan RS Tipe C telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, akan tetapi perlu adanya peningkatan dan perhatian khusus dari pemerintah terhadap rumah sakit yang belum menjalankan prosedur dengan baik.