<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Persepsi Pasangan Suami-Istri Terhadap Bimbingan Perkawinan Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pernikahan merupakan suatu ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami-istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan syariat Islam. Namun dalam perjalanannya sering kali menemukan sebuah permasalahan yang menyebabkan sebuah perceraian, Bedasarkan data yang di himpun dari data Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung pada periode 2014-2016. Dari 344.237 perceraian pada 2014, naik menjadi 365.663 perceraian pada 2016. Rata-rata angka perceraian naik 3% per tahunnya, dari data Pengadilan Agama Kabupaten Sleman pada tahun 2019 ada 1.839 kasus. Untuk menekan angka perceraian yang tinggi pemerintah membuat program Bimbingan Perkawinan, yang diwakili oleh Kementerian Agama melalui Direktur Jendral (Dirjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam telah mengeluarkan peraturan No. DJ.491/11 tahun 2009 tentang Kursus Calon Pengantin yang kemudian disempurnakan dengan peraturan Dirjen Bimas Islam No. DJ.II/542 tahun 2013 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kursus Perkawinan. Fokus masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama Bagaimana pelaksanaan bimbingan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Depok pada masa pandemi covid-19, Kedua Bagaimana persepsi pasangan suamiistri Kecamatan Depok Sleman Mengenai Program Bimbingan Perkawinan pada masa pandemi covid-19, Penelitian ini menggunakan metode kualitatif analisisdeskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Proses pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, data diolah melalui proses reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanaan bimbingan perkawinan saat masa pandemik Covid-19 belum sepenuhnya terlaksana secara optimal disebabkan, tingkat partisipasi masyarakat masih rendah, minimnya pengetahuan masyarakat tentang program bimbingan perkawinan, pengurangan kuota peserta yang mengikuti bimbingan perkawinan saat masa pandemik Covid19 dan keterbatasan waktu pelaksanaan bimbingan perakawinan. Seluruh peserta bimbingan perkawinan memberikan respon positif (100%) terhadap kegiatan bimbingan perkawinan yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Depok Kabupaten Sleman.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By