Perdagangan Futures Pada Platform Binance Dalam Perspektif Hukum Islam
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perdangan futures merupakan transaksi dalam perdagangan berjangka yang mengandung resiko dalam memperoleh profit dari selisih jual-beli (buy and sell), dengan penyerahan barang di kemudian hari, sebagai akibat fluktuasi harga atas komoditas yang diperdagangkan. Penelitian ini menjelaskan mengenai perdagangan futures yang digunakan sebagai alat transaksi. Fokus penelitian ini untuk menjawab pokok permasalahan, yaitu: pertama bagaimana praktek perdagangan futures pada platform binance. Kedua, bagaimana perdagangan futures pada platform binance dalam perspektif Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan pendekatan yuridis dengan pustaka yang mengaitkan fakta-fakta pada kasus perdagangan futures baik berupa situs web, media sosial, artikel dan jurnal yang terpercaya. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perdagangan future pada flatform Binance termasuk Bay' alşarf
ialah perdagangan uang dalam mendapatkan uang, akan tetapi pada perdagangan ini menyerahkannya di kemudian hari. Menurut perespktif Hukum Islam.perdagangan futures pada platform binance adalah haram karena terdapat unsur Gharar dan Masyir yang mengandung spekulasi atau untung-untungan karena nilai tukarnya tidak menentu yang dapat menyebabkan salah satu pihak merasa diuntungkan dan satu pihak lainnya dirugikan.