<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Hukum Investor Publik dalam Praktik Perdagangan Orang dalam di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum bagi investor publik terhadap kasus perdagangan orang dalam bentuk upaya yang dilakukan oleh OJK atau lembaga lain dalam menangani kasus perdagangan orang dalam. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian hukum normatif. Sumber data yang termuat dalam penelitian ini terdiri dari sumber data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian ini adalah pertama, perdagangan orang dalam terjadi karena melanggar Undang-undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Didalam kasus perdagangan orang dalam yang dilakukan oleh Rajiv Louis, semua unsurnya terpenuhi. Bentuk dari perlindungan ataupun penegakan hukum dalam mengatur perdagangan orang dalam mencakup tiga hal, yaitu penegakan secara perdata, pidana, dan administratif. UUPM telah memberikan landasan bagi penegakan hukum sebagai upaya perlindungan untuk tiap pelanggaran didalam kegiatan pasar modal, yakni adanya sanksi administratif (Pasal 100 UUP2SK), sanksi pidana (Pasal 1109A UUP2SK), sanksi perdarta (Pasal 111 UUPM). Dengan tidak adanya perlindungan hukum bagi investor terhadap kejahatan perdagangan orang dalam di pasar modal maka akan mengakibatkan unfair market dan menimbulkan unstrustable market. Kedua, Peranan OJK dalam kasus perdagangan orang dalam dilakukan dengan cara melaksanakan kewenangannya sebagaimana Undang-Undang No.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas dapat dilakukan secara preventif maupun represif. Selain itu, pengawasan terhadap bursa bukan hanya dilakukan oleh OJK, hal demikian juga dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia. Divisi pengawasan dalam transaksi BEI memastikan bahwa jalannya transaksi harus dalam keadaan wajar, teratur, dan dapat memberikan informasi yang terbuka terhadap investor ataupun pasar. Bila terdapat suatu indikasi ketidakwajaran dalam transaksi bursa maka saham terkait akan dimasukan pada pengumuman UMA dan kemudian meminta pada emiten yang bersangkutan untuk menyampaikan keterbukaan informasi yang seharusnya disampaikan kepada publik.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By