Komparasi Metode Valuasi Harga Saham Syariah (RIM, DCF, PBV, dan PCF) Dalam Pengambilan Keputusan Investasi.
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat akurasi metode valuasi saham dalam mengestimasi nilai intrinsik saham syariah serta mengidentifikasi metode yang paling efektif dalam memitigasi risiko gharar (ketidakpastian) dalam pengambilan keputusan investasi. Metode valuasi yang digunakan meliputi kelompok metode valuasi Residual Income Model (RIM) dan Discounted Cash Flow (DCF), serta kelompok metode valuasi Price to Book Value (PBV) dan Price to Cash Flow (PCF). Penelitian menggunakan pendekatan kuantitatif komparatif dengan data sekunder berupa laporan keuangan dan harga saham perusahaan yang terdaftar dalam indeks saham syariah di Indonesia. Tingkat akurasi masing-masing metode diukur menggunakan indikator Root Mean Square Error (RMSE). Selanjutnya, dilakukan analisis perbandingan untuk menguji perbedaan tingkat akurasi antara metode valuasi Residual Income Model (RIM) dan Discounted Cash Flow (DCF) dengan Price to Book Value (PBV) dan Price to Cash Flow (PCF). Hasil penelitian menunjukkan bahwa seluruh metode mampu mengestimasi nilai intrinsik saham syariah dengan tingkat akurasi yang berbeda. Kelompok metode
valuasi Price to Book Value (PBV) dan Price to Cash Flow (PCF) memiliki rata- rata tingkat kesalahan yang lebih rendah dibandingkan kelompok metode valuasi
Residual Income Model (RIM) dan Discounted Cash Flow (DCF). Berdasarkan hasil pemeringkatan akurasi menggunakan pendekatan voting RMSE, metode PBV menunjukkan nilai kesalahan paling rendah sehingga menjadi metode yang paling akurat, diikuti oleh RIM, PCF, dan DCF. Temuan ini mengindikasikan bahwa instrumen berbasis nilai buku (PBV dan RIM) lebih efektif dalam merepresentasikan nilai pasar saham syariah dan dapat digunakan sebagai instrumen untuk mengurangi unsur gharar dalam investasi. Penelitian ini memberikan implikasi praktis bagi investor, manajer investasi, dan pengembangan pasar modal syariah dalam memilih metode valuasi yang lebih akurat, objektif, dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.