<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pelaksanaan Eksekusi Putusan Verstek Tanpa Sita Jaminan (Studi Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Smn)

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini menganalisis prosedur pelaksanaan eksekusi putusan perdata yang dijatuhkan secara verstek tanpa adanya penetapan sita jaminan. Permasalahan utama yang diteliti adalah tata cara eksekusi putusan pengadilan yang diputus secara verstek dan eksekusi terhadap putusan nomor 47/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menimbulkan ketidakpastian dalam pemenuhan hak penggugat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual pada putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Smn. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan verstek tanpa penetapan sita jaminan tetap dapat dilaksanakan melalui prosedur eksekusi umum sesuai hukum acara perdata. Ketidakhadiran tergugat yang konsisten menimbulkan hambatan dalam proses aanmaning dan identifikasi objek eksekusi, namun dapat diatasi melalui aanmaning tertulis dan eksekusi langsung berdasarkan Pasal 197 HIR atau Pasal 208 RBg. Penolakan sita jaminan tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi karena sita jaminan dan sita eksekusi memiliki dasar hukum berbeda sesuai Pasal 195-224 HIR. Putusan Nomor 47/Pdt.G/2024/PN Smn tetap memiliki kekuatan eksekutorial untuk memenuhi hak penggugat. Disarankan agar dilakukan pengembangan sistem penelusuran aset yang lebih efektif, pengoptimalan aanmaning tertulis, dan pembaharuan regulasi hukum acara perdata guna mendukung kelancaran eksekusi.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By