Esensi Pemeriksaan Kesehatan Pranikah Perspektif Maqasid Syariah
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Dalam Pasal 2 Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Pernikahan menyebutkan bahwa, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan kesehatan sebagai syarat pencatatan perkawinan dibutuhkan untuk menghindari terjadinya permasalahan kesehatan yang dapat menimpa diri sendiri, calon pasanagan dan keturunannya dikemudian hari. Akan tetapi pelaksanaan kesehatan pranikah bagi calon pengantin kadang kalanya hanya dianggap sebagai pengugur kewajiban dari syarat pencatatan perkawinan tanpa mengetahui manfaatnya dan tidak semua KUA menetapkan Pemeriksaan kesehatan ini sebagai syarat pencatatan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis tentang pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh calon pengantin, serta bagaimana penerapannya terhadap maqasid syariah. Jenis penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research) atau kajian pustaka, dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Adapun sumber yang digunakan antara lain; buku-buku teks, jurnal ilmiah, hasil-hasil penelitian dalam bentuk skripsi, internet, serta sumber-sumber yang relevan lainnya. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pelaksanaan pemeriksaan kesehatan pranikah merupakan tindakan pencegahan yang dilakukan apabila terjadinya permasalahan pada kesehatan calon suami istri untuk ke depannya, Pemeriksaan kesehatan bukanlah termasuk syarat untuk pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), karena yang dibutuhkan hanya bukti bawa calon pengantin perempuan sudah melakukan imunisasi tetanus toksoid di puskesmas atau rumah sakit.