Penyelesaian Perkara Narapidana yang Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Narapidana lain di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Penelitian ini berjudul Penyelesaian Perkara Narapidana Yang melakukan Tindak Pidana Penganiayaan kepada Narapidana lain didalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Penelitian ini bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana di dalam Lembaga pemasyarakatan kelas II A Yogyakarta, kemudian untuk mengetahui dan menganalisis penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Narapidana di dalam Lapas Tersebut serta untuk mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan dan solusi penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Yogyakarta terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Narapidana di dalam Lapas. Tipologi penelitian yakni penelitian hukum empiris dengan Metode pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data menggunakan wawancara dan bahan sekunder. Hasil penelitian, pertama, faktor hukum penyebab terjadinya tindak pidana penganiayaan adalah kurangnya ketepatan petugas dalam memberikan sanksi, lalu faktor sikap/attitude narapidana didalam lapas, faktor kebudayaan yang buruk didalam lapas serta faktor hutang piutang, Kedua, penyelesaian perkara terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana adalah menerapkan sanksi berupa hukuman disiplin ringan, sedang, dan berat. Ketiga hambatan penyelesaian perkara terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana adalah kejujuran dan ketidakterimaan pihak keluarg atas hukuman pengasingan. Penutup, sebaiknya Pihak Lapas Kelas II AYogyakarta dalam menjatuhkan sanksi perkara penganiayaan yang terjadi didalam Lapas itu, harus sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yakni berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan agar para warga binaan merasa jera, serta dapat meminimalisir angka kriminalitas yang terjadi di dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta.