<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Pembagian Awal Harta Bersama Suami Istri pada Pernikahan Poligami dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Pembagian harta bersama, pada umumnya dilakukan apabila terjadinya perceraian. Namun, dalam penelitian ini, terjadinya perkawinan poligami yang menyebabkan terjadinya pembagian harta bersama. Oleh karena itu Perlu dikaji lebih dalam baik dalam pandangan hukum islam dan juga hukum positif. Dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 pada BAB VII Pasal 35 ayat 1 dan Pasal 36 ayat 1 menjelaskan terkait harta bersama, dan juga beberapa aturan yang terdapat dalam hukum islam dan juga hukum positif yang berlaku di Indonesia. Metode yang dilakukan pada penelitian ini yaitu metode kualititatif dengan pendekatan yuridis normatif dan kepustakaan. Dikarenakan penelitian ini menggunakan bahan pertimbangan berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, KUH Perdata, Al-Qur’an, dan juga Kompilasi Hukum Islam. Sehingga informasi terkait data berikut dapat terkumpul dan menjadi bahan pokok pada penelitian ini serta kesimpulannya. Dalam penelitian ini, harta bersama ditinjau dalam hukum islam diqiyaskan dengan syirkah karena istri juga dihitung sebagai orang yang bekerja dalam rumah tangga, sedangkan jika ditinjau dalam hukum positif harta bersama pada perkawinan poligami harus terpisah dan berdiri sendiri sebagaimana terdapat dalam pasal 94 ayat 1 dan 2 Kompilasi Hukum Islam. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk perlindungan istri bersama terkait harta bersama dapat dilakukan dengan cara perlindungan yang bersifat preventif seperti halnya perjanjian perkawinan dan juga upaya sita jaminan.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By