Kompetensi Absolut dalam Proses Penyelesaian Sengketa Likuidasi Pada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Permasalahanan yang melatarbelakangi penelitian ini adalah adanya perubahan kewenangan dan kedudukan serta ketidaktegasan peraturan terhadap skema penyelesaian sengketa likuidasi bank yang dilaksanakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan dalam pengadilan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sehingga dilakukan penelitian mengenai kompetensi absolut dalam proses penyelesaian sengketa likuidasi pada Lembaga Penjamin Simpanan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Untuk menjawab permasalahan tersebut, digunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa terdapat dampak yang besar dengan disahkannya undang-undang tersebut kepada eksistensi Lembaga Penjamin Simpanan. Peraturan tersebut memberikan dampak dan kejelasan terhadap kewenangan dan kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan dalam likuidasi bank yakni tidak hanya untuk melindungi simpanan nasabah bank dalam proses likuidasi namun juga untuk menyelesaikan sengketa gugatan terhadap proses likuidasi bank. Selain itu, Pengadilan Niaga merupakan pengadilan yang memiliki kewenangan absolut dalam menyelesaikan sengketa gugatan terhadap proses likuidasi bank berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juga untuk menyelesaikan tuntutan pembatalan segala perbuatan hukum bank yang mengakibatkan berkurangnya aset atau bertambahnya kewajiban bank yang dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum pencabutan izin usaha.