<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 Terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Serang Tahun 2024

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini membahas implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 terhadap penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Serang Tahun 2024. Putusan tersebut membatalkan hasil pemilihan karena adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yaitu adanya intervensi yang dilakukan oleh pejabat publik serta praktik politik uang yang memengaruhi integritas pemilu. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang dilakukan dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur terkait. Dari hasil penelitian didapatkan hasil jika putusan Mahkamah Konstitusi sudah tepat secara hukum karena sesuai dengan prinsip keadilan pemilu dan asas demokrasi yang diatur dalam konstitusi. Implikasi yuridis dari putusan ini sendiri berpengaruh terhadap beberapa pihak terkait diantaranya yaitu penyelenggara pemilu, partai politik, pasangan calon, peserta pemilu, serta pejabat publik. Sehubungan dengan itu, penelitian ini menemukan adanya kekosongan terkait mekanisme sanksi bagi pejabat publik yang terbukti melakukan pelanggaran TSM. Oleh karena itu, diperlukan ketentuan yang lebih rinci agar kedepannya putusan yang bentuknya serupa tidak hanya menitikberatkan pada pelaksanaan pemungutan suara ulang, tetapi juga dapat memberikan sanksi tegas yang setimpal bagi pelaku pelanggaran

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By