Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Bank Atas Hilangnya Dana Simpanan dalam Deposito
Files
Date
Authors
Journal Title
Journal ISSN
Volume Title
Publisher
DOI
Abstract
Perlindungan hukum bagi nasabah menjadi suatu hal yang sangat penting mengingat banyaknya pelanggaran dan kecurangan dalam dunia perbankan, salah satunya hilangnya dana deposito nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi nasabah yang kehilangan dana simpanan dalam deposito berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Rumusan masalahnya yaitu: Bagaimana tanggung jawab bank atas hilangnya dana simpanan dalam deposito milik nasabah? dan Bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah bank atas hilangnya dana simpanan dalam deposito milik nasabah?. Jenis penelitian ini yaitu penelitian hukum normatif. Analisis menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber data penelitian diperoleh dari sumber data sekunder yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan data didapatkan dari studi kepustakaan dan studi dokumen. Data yang didapatkan dianalisis dengan menggunakan analisis data deskriptif-kualitatif. Dari hasil analisis, dapat ditarik kesimpulan bahwa tanggung jawab bank terhadap kerugian nasabah yang kehilangan dana simpanan dalam deposito secara hukum diatur dalam Pasal 1367 KUHPerdata, UU Perbankan jo UU PPSK, POJK Perlindungan Konsumen dan POJK Tata Kelola Bagi Bank Umum. Perlindungan hukum nasabah bank dilakukan dengan perlindungan hukum preventif yang diatur dalam UU Perbankan jo UU PPSK, POJK tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Perlindungan hukum represif, yaitu melalui jalur litigasi maupun non litigasi (LAPS-SK). Diperlukan payung hukum induk yang mengatur tanggung jawab bank untuk mengganti kerugian nasabah secara optimal akibat kesalahan karyawan bank tersebut. Peraturan tersebut juga mencakup prosedur perlindungan hukum dan penegakan hukum bagi nasabah yang mengalami kerugian tersebut untuk mendapatkan kembali haknya.