<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

IMPLEMENTASI PRINSIP SYARIAH DALAM AKAD PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA BANK SYARIAH MANDIRI CABANG YOGYAKARTA

Loading...
Thumbnail Image

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA

DOI

Abstract

Tesis ini berjudul Implementasi Prinsip Syariah Dalam Akad Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta. Didalamnya dibahas permasalahan seputar akad, prinsip syariah dan pembiayaan murabahah dalam perbankan syariah, sehingga memunculkan masalah yang perlu diteliti, dengan rumusan masalah sebagai berikut: bagaimanakah praktek pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta dan apakah prinsip syariah sudah diimplementasikan dalam praktek akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yogyakarta. Untuk itu, penelitian ini mencoba menjawab dua pertanyaan pokok tersebut. Penelitian ini didasarkan pada studi kepustakaan, wawancara dengan pihak yang berkompeten, dan observasi terlibat dari penulis sendiri. Analisi data menggunakan metode analisis yang bersifat yuridis normatif dan yuridis empiris yakni menggunakan dua metode pendekatan yang bersifat terpadu dari segi norma dan implementasi norma. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih terdapat ketentuan mengenai kepemilikan barang atau aset oleh bank yang belum sepenuhnya dikuasai oleh pihak bank pada saat penandatanganan akad murabahah, penyelesaian perselisihan yang masih menunjuk ke Pengadilan Negeri dan bukan ke Pengadilan Agama walaupun sudah ada UU Perbankan Syaraiah pasal 55 yang menyebutkan bahwa sengketa dibidang syariah diselesaikan oleh peradilan dilingkungan Pengadilan Agama (hal ini terlepas dari adanya asas kebebasan berkontrak diantara para pihak), serta belum adanya penunjukkan Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas) sebagai salah satu solusi jika ada sengketa. Selain itu kebolehan meminta uang muka juga belum sepenuhnya diterapkan oleh pihak bank, uang muka sendiri bertujuan untuk mengurangi resiko bank. Penandatangan akad wakalah dilakukan setelah akad murabahah. Komposisi angsuran yang kurang mencerminkan prinsip keadilan bagi nasabah karena komposisi marjin pada awal angsuran yang lebih besar, walaupun tidak ada aturan mengenai hal tersebut. Selain beberapa hal tersebut, secara prinsip akad pembiayaan murabahah pada Bank Syariah Mandiri Cabang Yoyakarta sudah sesuai dengan prinsip syariah.

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By