<link rel="stylesheet" href="styles.f3b1fba60ec7970c.css">

Perlindungan Konsumen Terhadap Klaim Menyesatkan pada Produk Skincare yang Beredar di Indonesia

Loading...
Thumbnail Image

Date

Journal Title

Journal ISSN

Volume Title

Publisher

Universitas Islam Indonesia

DOI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan konsumen terhadap praktik klaim menyesatkan pada produk skincare yang beredar di Indonesia serta mengetahui bagaimana peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mencegah dan menindak praktik tersebut. Permasalahan hukum yang diangkat berfokus pada ketidaksesuaian informasi komposisi dan manfaat produk dengan fakta yang dibuktikan secara ilmiah, yang berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan teknis terkait penandaan, promosi, dan klaim kosmetika. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris melalui pendekatan normatif, dimulai dengan analisis regulasi yang berlaku kemudian mengujinya melalui data lapangan berupa wawancara dengan BPOM Yogyakarta sebagai otoritas pengawas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kerangka hukum telah memberikan perlindungan yang cukup komprehensif, praktik klaim menyesatkan masih terjadi akibat lemahnya kepatuhan pelaku usaha, kurangnya ketelitian konsumen, serta tantangan pengawasan di era pemasaran digital. BPOM telah melaksanakan pengawasan pre-market dan post- market, namun tingkat efektivitasnya sangat bergantung pada kepatuhan pelaku usaha dan edukasi publik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem pengawasan berbasis risiko, peningkatan sanksi bagi pelaku usaha yang mengulang pelanggaran, serta perluasan edukasi konsumen agar lebih kritis terhadap informasi produk. Secara keseluruhan, peningkatan perlindungan konsumen menuntut sinergi antara regulasi yang tegas, pengawasan yang adaptif, dan kesadaran konsumen yang lebih baik

Description

Citation

Collections

Endorsement

Review

Supplemented By

Referenced By